Dengan semakin pesatnya kemajuan jaman, sekarang penggunaan jilbab semakin mudah dan tidak repot lagi seperti dulu. Pilihan warna, bentuk dan pernak-pernik yang ditawarkan juga semakin beraneka ragan. Sehingga banyak sekali wanita jaman sekarang ingin sekali berhijab, disamping dapat mendapat pahala hijab juga dapat menambah kesan modern bagi wanita masa kini. Sebelum teman-teman (khususnya para wanita-wanita modern) ingin berhijab saya akan sedikit menjelaskan sedikit tentang bagaimana syarat-syarat berhijab, pengertian hijab dan juga hukumnya berhijab dalam Islam. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur‘an dan sunnah Nabi Muhammad SAW, serta atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
“Hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri”
Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)
Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hukum dari berhijab itu sendiri adalah wajib, itu dijelaskan dalam Qs. Al-Ahzab : 36, “Karena berhijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap berhhijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin, apabila Allah dan rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rosul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. Demikian sepenggal artikel yang dapat saya sampaikan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan juga semoga teman-teman yang ingin berhijab semakin dimantapkan hatinya oleh Alah SWT dan juga teman-teman lebih mengetahui tata cara berhijab yang baik dan benar. “AMIN”
artikel terkait : https://www.facebook.com/permalink.php?id=142489259157159&story_fbid=499620233444058
artikel terkait : https://www.facebook.com/permalink.php?id=142489259157159&story_fbid=499620233444058
0 comments:
Post a Comment